Pelek Kendaraan Bermotor Wajib Miliki SNIJakarta - Semua pelek kendaraan yang digunakan di Indonesia resmi harus berstandar nasional Indonesia (SNI). Kementerian Perindustrian sudah menerbitkan aturannya.
Regulasi tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Perindustrian No: 31/M-IND/PER/6/2013.
Penerapan standar SNI di pelek ini merupakan langkah lanjutan dari penerapan standar yang sama pada helm dan ban motor.
Seperti diketahui, kedua hal yang hubungannya erat dengan motor itu memang sudah menerapkan standar nasional Indonesia.
Regulasi yang mengatur penunjukan lembaga penilaian SNI dan pengawasan SNI pelek kendaraan bermotor itu keluar pertengahan bulan lalu.
Pada regulasi tersebut, semua kendaraan bermotor yang ada di Indonesia harus menggunakan pelek yang sudah SNI. Semua pelek itu pun harus diuji terlebih dahulu sebelum diaplikasi.
Sebab seperti diketahui bersama makin hari penjualan motor dan mobil di Indonesia memang makin meningkat. Pada tahun 2012 ada 1 juta mobil yang terjual di Indonesia dengan lebih dari 7 juta motor yang terjual di tahun yang sama.
Selain regulasi ini, Kementerian Perindustrian juga mengeluarkan regulasi terkait kewajiban SNI bagi kendaraan roda dua. Hal itu tercantum dalam Peraturan Menteri Perindustrian No: 32/M-IND/PER/6/2013.
Regulasi tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Perindustrian No: 31/M-IND/PER/6/2013.
Penerapan standar SNI di pelek ini merupakan langkah lanjutan dari penerapan standar yang sama pada helm dan ban motor.
Seperti diketahui, kedua hal yang hubungannya erat dengan motor itu memang sudah menerapkan standar nasional Indonesia.
Regulasi yang mengatur penunjukan lembaga penilaian SNI dan pengawasan SNI pelek kendaraan bermotor itu keluar pertengahan bulan lalu.
Pada regulasi tersebut, semua kendaraan bermotor yang ada di Indonesia harus menggunakan pelek yang sudah SNI. Semua pelek itu pun harus diuji terlebih dahulu sebelum diaplikasi.
Sebab seperti diketahui bersama makin hari penjualan motor dan mobil di Indonesia memang makin meningkat. Pada tahun 2012 ada 1 juta mobil yang terjual di Indonesia dengan lebih dari 7 juta motor yang terjual di tahun yang sama.
Selain regulasi ini, Kementerian Perindustrian juga mengeluarkan regulasi terkait kewajiban SNI bagi kendaraan roda dua. Hal itu tercantum dalam Peraturan Menteri Perindustrian No: 32/M-IND/PER/6/2013.